Rabu, 06 April 2011

ZAKAT DAN PAJAK

Baru saja mendapatkan informasi yang sangat menarik tentang zakat. IZDR (Indonesia Zakat and Development Report) memproyeksikan penghimpunan dana ZISWAF tahun 2010 oleh semua OPZ akan berkisar antara Rp 1,025 triliun (skenario pesimis) hingga Rp 1,395 triliun (skenario optimis). Sebuah fakta yang sangat menggembirakan. Bayangkan penerimaan zakat yang lebih besar dari penerimaan negara dari sektor pajak seperti yang tercantum dalam APBN tahun 2010 yaitu Rp 743,3 triliun.
Dengan sumber pendanaan yang begitu besar, negara ini seharusnya bisa lebih banyak berbuat untuk kesejahtaraan rakyatnya. Jika saja penggunaan zakat dan pajak bisa lebih dikoordinasikan, saya yakin pengentasan kemiskinan akan lebih cepat terlaksana. Selama ini saya selalu bertanya-tanya bagaimana cara penyaluran zakat oleh lembaga amil zakat. Setahu saya zakat diperuntukan bagi para mustahiq yaitu Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharimin, Sabilillah, dan Ibnu Sabiil. Walaupun saya kurang mempunyai pengetahuan tentang bagaimana seharusnya zakat didistribusikan kepada delapan golongan mustahiq, tetapi pasti alasan Fakir dan Miskin disebutkan pertama kali sebagai mustahiq. Jika saja dana sebesar Rp 1.025 triliun diprioritaskan untuk golongan fakir dan miskin, saya yakin pemerintah tidak perlu bersusah payah memikirkan cara yang paling efektif dalam menyalurkan BLT. Dan seandainya Badan amil Zakat membuka kantor di sekitar rumah sakit daerah, saya pikir kita juga tidak perlu mendengar berita tentang penolakan rumah sakit terhadap pasien yang tidak mampu membayar biaya rumah sakit. Zakat adalah benar-benar hak mereka yang berasal dari harta-harta orang kaya.
Jika semua bantuan langsung kepada fakir miskin berasal dari zakat, maka penggunaan dana APBN bisa lebih dikonsentrasikan pada pembangunan infrastruktur negara yang akhirnya membuka lapangan pekerjaan bagi banyak orang. Tentu saja dengan dana yang sedemikian besar, dana dari Ziswaf juga dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan pemberdayaan yang lebih produktif dan pembangunan lembaga-lembaga keagamaan. Alangkah indahnya sinergi dari zakat dan pajak untuk kesejahteraan rakyat. Dan itu baru dari Ziswaf yang dikumpulkan dari umat islam. Belum lagi kita memperhitungkan sumbangan keagamaan dari agama lain. Saya yakin jika dikelola dnegan baik, rakyat menjadi jauh lebih sejahtera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar