Selasa, 09 Juni 2015

Dana Desa Sebagai Inisiatif Pemerataan Pertumbuhan

Dana Desa Sebagai Inisiatif Pemerataan Pertumbuhan
Oleh: Ferry Afi Andi
*Tulisan ini juga dimuat pada majalah Media Keuangan Edisi Desember 2014
Pemberlakuan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang  Desa  (UU Desa) pada awal tahun 2014 memberikan sebuah paradigma baru dalam pemberdayaan masyarakat desa. Utamanya, UU Desa memberikan desa sumber dana yang lebih besar untuk melaksanakan pembangunan. Dalam pasal 72 ayat 2 huruf b disebutkan bahwa salah satu sumber dana dalam APBDesa berasal dari APBN. Besarannya adalah 10 persen dari dan diluar (on top) jumlah transfer ke daerah. Dengan demikian desa akan memiliki kapasitas keuangan yang lebih memadai dalam menginisisasi pembangunan di daerahnya masing-masing.
Melihat kapasitas fiskal dalam APBN  yang belum mencukupi untuk penyediaan dana Desa pada tahun 2015, pelaksanaan penyaluran dana tambahan untuk desa sebesar 10 persen dari dan diluar transfer ke daerah belum dapat dilakukan sepenuhnya. Oleh karena itu pemenuhan kebutuhan Dana Desa akan dilakukan bertahap untuk pada akhirnya mencapai 10 persen dari transfer ke daerah sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Pertanggungjawaban keuangan negara membutuhkan kemampuan memadai dalam mengerti peraturan pengelolaan keuangan negara. Selain itu kapasitas desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan juga perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Oleh karena itu diperlukan pengawasan dan pendampingan dari Pemerintah maupun Pemda dalam pelaksanaannya.
Penganggaran Dana Desa
UU Desa mengamanatkan pemerintah pusat untuk mengalokasikan Dana Desa yang berasal dari belanja pusat dengan mengefektifkan program berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Besaran Dana Desa dalam RAPBN tahun 2015 adalah Rp 9.066,2 Milliar. Jumlah tersebut tentu masih jauh dibawah angka 10% dari anggaran transfer daerah yang sebesar Rp 630 Trilliun. Jumlah ini akan ditingkatkan bertahap sehingga mencapai angka yang diamanatkan oleh UU Desa.
Selain Dana Desa, untuk tahun 2015 sumber dana pembangunan desa dari APBN juga berasal dari K/L yang mempunyai kegiatan berbasis desa. Dalam pasal 31 PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari APBN disebutkan bahwa K/L yang mempunyai kegiatan berbasis desa tetap dapat mengajukan anggaran untuk kegiatan yang berbasis desa selama alokasi Dana Desa belum memenuhi ketentuan UU Desa. Hal ini tentu merupakan proses transisi untuk secara bertahap mengalokasikan Dana Desa sesuai dengan UU Desa.
Dana Desa diproritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa disamping untuk membiayai penyelengaraan pemerintahan dan kemasyarakatan. Dana Desa juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan primer pangan, sandang, dan papan masyarakat dalam rangka pengentasan kemiskinan. Penetapan prioritas ini dilakukan oleh Menteri yang menangani desa, setelah berkoordinasi dengan  menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. Prioritas penggunaan Dana Desa ini ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerinta (RKP)
Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Pembangunan
Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Untuk tahun 2014 Dana Desa diprioritaskan untuk program kegiatan yang meliputi: (i) pengentasan masyarakat miskin; (ii) peningkatan pelayanan kesehatan; (iii) infrastruktur dan/atau (iv) pertanian.
Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, masyarakat desa membutuhkan arahan dari Pemerintah dan Pemda agar kegiatan dapat terlaksana dengan baik secara teknis maupun administratif. UU Desa mengamanatkan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi untuk melakukan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan dalam rangka memberdayakan masyarakatan desa.
Secara umum proyek yang dikerjakan dengan pemberdayaan masyarakat berdampak positif bagi pembangunan perekonomian desa. Hal ini dapat dilihat dari Laporan Akhir Studi Skala Kecil Analisis Manfaat Ekonomi Proyek Infrastruktur PNPM Mandiri Pedesaan Periode April-Juli 2012 yang dilaakukan Tim independen World Bank untuk PNPM Support Facility  yang dilakukan untuk menghitung manfaat ekonomi dari proyek infrastruktur yang dikerjaan di beberapa wilayah pedesaan. Laporan tersebut menghitung Economic Intenal Rate of Return (EIRR), General Income Multiplier, dan penghematan dari pengerjaan proyek oleh masyarakat desa dibandingkan dengan apabila proyek tersebut dilakukan melalui Pemda. Survey dilakukan terhadap 48 proyek di 4 wilayah provinsi.
Hasil yang didapatkan adalah seluruh proyek yang dilakukan melalui PNPM Mandiri Pedesaan memiliki kelayakan ekonomi jika dilihat dari EIRR. Standar Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia, mensyaratkan untuk memiliki EIRR lebih dari 12% untuk dianggap memiliki kelayakan ekonomi. Tabel 1 menunjukkan 12 proyek di Jawa Tengah menghasilkan EIRR di atas 100% karena besarnya manfaat yang dihasilkan, dan proyek-proyek lain di tiga provinsi lainnya rata-rata nilai EIRR-nya tidak lebih dari 40%. Manfaat yang besar didapatkan karena terbukanya akses transportasi dan peningkatan produksi pertanian.
 Tabel 1. Economic Internal Rate of Return
Sumber: PNPM Support Facility (2012)
Namun terdapat perbedaan manfaat ekonomi antara satu daerah dengan daerah lainnya. Sebagai contoh irigasi di daerah jawa tengah memiliki EIRR paling tinggi karena dapat meningkatkan jumlah masa tanam dan luasan wilayah sawah yang mendapatkan pengairan yang akhirnya meningkatkan produksi pertanian. Sedangkan daerah lainnya tidak memiliki tingkat kesuburan tanah seperti Jawa tengah.
Pengaruh proyek terhadap kegiatan perekonomian tergambarkan dalam general income multiplier yang terlihat pada tabel 2. Semakin tinggi nilai tambah yang diberikan oleh sebuah proyek maka akan semakin besar perputaran uang yang terjadi di daerah tersebut.  Dari kegiatan yang disurvey, multiplier yang dihasilkan sebesar Rp2,27 milliar. Jumlah ini cukup signifikan untuk perekonomian daerah pedesaan.

Tabel 2. General Income Multiplier
Untuk menghitung penghematan yang diperoleh dari proyek PNPM Mandiri, nilai proyek yang dikeluarkan dihitung kembali menggunakan standar biaya umum pemda untuk mendapatkan gambaran berapa biaya yang dikeluarkan jika proyek tersebut dilaksanakan oleh Pemda. Tabel 3 menunjukan penghematan jika bantuan swadaya masyarakat dinilai dan dimasukkan kedalam komponen biaya konstruksi dari proyek infrastruktur. Dalam ha ini penghematan yang didapatkan secara total mencapai hampir 25 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp1,6 milliar.
Tabel 3. Penghematan Biaya Konstruksi (Dengan Swadaya) PNPM VS Pemda

Sumber: PNPM Support Facility (2012)
Tabel 4 memperlihatkan jumlah penghematan yang diperoleh dari proyek yang dilaksanakan oleh masyarakat desa dengan tidak memperhitungkan biaya dari bantuan swadaya masyarakat. Dapat kita lihat pada tabel 4 secara total penghematan yang terjadi lebih dari 36 persen atau sekitar Rp2,2 milliar. Jadi pengerjaan proyek secara mandiri oleh masyarakat desa lebih efisien.
Tabel4. Penghematan Biaya Konstruksi (Tanpa Biaya Swadaya) PNPM VS Pemda

 Sumber: PNPM Support Facility (2012)

Penutup
Melihat Laporan Akhir Studi Skala Kecil Analisis Manfaat Ekonomi Proyek Infrastruktur PNPM Mandiri Pedesaan Periode April-Juli 2012, dapat kita lihat bahwa potensi petumbuhan ekonomi pedesaan cukup besar apabila proyek infrastuktur dilakukan dengan memberdayakan masyarakat desa. Dengan demikian akan terwujud pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Sentra-sentra pertumbuhan akan tumbuh secara sporadis jika pembangunan desa dilakukan secara bersama-sama. Pemberian sumber dana yang memadai untuk membangun daerahnya masing-masing akan memungkin hal tersebut diatas.
Pemberian dana saja tentu belum cukup untuk mengoptimalkan pembangunan di daerah pedesaan. Diperlukan pendampingan baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah agar terjadi peningkatan kapasitas desa dalam mengelola Dana Desa dan memberdayakan masyarakat desa dalam hal teknis pelaksanaan kegiatan maupun dalam hal pertanggung jawaban adminstrasi keuangan negara.

Pemerintah terus mengusahakan agar pemenuhan besaran Dana Desa sebagaimana diamanatkan oleh UU Desa dapat segera terlaksana. Namun mengingat ruang fiskal dalam APBN, untuk sementara Pemerintah masih memungkinkan Kementerian dan Lembaga untuk tetap mengajukan anggaran kegiatan berbasis desa. Hal ini juga ditujukan untuk melakukan pengawasan, pemantauan dan pendampingan kepada desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa dalam pembangunan daerah perdesaan sebagaimana diamanatkan oleh UU Desa.
** Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak mengatasnamakan instansi manapun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar